KONTROVERSI CERITA
“BANG MAMAN DARI KALI PASIR”
“BANG MAMAN DARI KALI PASIR”
Masih hangat cerita
tentang "istri simpanan" pada judul "Bang
Maman dari Kali Pasir" yang termuat dalam Lembar Kerja Siswa
Pendidikan Lingkungan Budaya Jakarta (PLBJ) sebagai muatan lokal untuk
siswa kelas II SD di Jakarta, materi tersebut menjadi sangat popular setelah
muncul pemberitaan di mana-mana, baik dari media cetak maupun media elektronik. Buku tersebut terbitan dari penerbit Media Kreasi.
Hal kontroversial yang
menjadi hangat pembicaraan adalah adanya kalimat “Istri Simpanan”. Diberitakan bahwa Intan Budi Utoyo (34). Dia
amat kaget saat anaknya bertanya soal istri simpanan. "Bu, istri simpanan itu apa?" ujar
Intan, menirukan pertanyaan anaknya, Hana (8).
Intan menuturkan itu saat berbincang dengan detikcom, Kamis (12/4/2012).
Menurut
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (Sekjen FSGI) Retno
Listyarti mengatakan, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta harus
bertanggungjawab atas beredarnya LKS dan buku teks Pendidikan Lingkungan Budaya
Jakarta (PLBJ). Disdik DKI dinilai lalai sehingga LKS dan buku teks yang memuat
materi kontroversial bisa beredar dan dikonsumsi oleh para siswa SD. "Sebenarnya kisah Bang Maman ada di
semua buku teks PLJB dan dijual di toko buku," kata Retno kepada Kompas.com,
Jumat (13/4/2012), di Jakarta.
Retno
menegaskan, LKS dan buku teks PLBJ mata pelajaran muatan lokal yang memuat
dongeng "Bang Maman dari Kali Pasir”,
dapat leluasa diedarkan lantaran diatur dalam Standar Kompetensi dan Kompetensi
Dasar (SKKD). "Kalau pak menteri mencari siapa yang harus
bertanggungjawab, ya seharusnya Disdik DKI," kata Retno kepada Kompas.com,
Jumat (13/4/2012), di Jakarta.
Ia
menjelaskan, semua buku teks yang beredar selalu diatur berdasarkan SKKD yang
dibawahi langsung oleh Badan Standarisasi Nasional Pendidikan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (BSNP Kemdikbud). Akan tetapi, khusus untuk PLBJ yang
masuk dalam mata pelajaran muatan lokal, diberikan kewenangan lebih kepada
Disdik DKI untuk menyesuaikan dengan keperluan budaya, dan perkembangan siswa
setempat.
"SKKD
itu oleh pemerintah pusat, tapi untuk muatan lokal Disdik setempat boleh
melakukan penyesuaian. Maka kalau ada yang salah, itu bukan penulis dan
penerbit, tapi Disdik DKI," ujarnya.
Selengkapnya..