Dicari Mitra untuk memasarkan buku KARTIKA. Hub. hida 08156744804 / 081215802405
KONTROVERSI CERITA 
“BANG MAMAN DARI KALI PASIR”



        Masih hangat cerita tentang "istri simpanan" pada judul "Bang Maman dari Kali Pasir" yang termuat dalam Lembar Kerja Siswa Pendidikan Lingkungan Budaya Jakarta (PLBJ) sebagai muatan lokal untuk siswa kelas II SD di Jakarta, materi tersebut menjadi sangat popular setelah muncul pemberitaan di mana-mana, baik dari media cetak maupun media elektronik.  Buku tersebut terbitan dari penerbit Media Kreasi.
      Hal kontroversial yang menjadi hangat pembicaraan adalah adanya kalimat “Istri Simpanan”.  Diberitakan bahwa Intan Budi Utoyo (34). Dia amat kaget saat anaknya bertanya soal istri simpanan.  "Bu, istri simpanan itu apa?" ujar Intan, menirukan pertanyaan anaknya, Hana (8).  Intan menuturkan itu saat berbincang dengan detikcom, Kamis (12/4/2012). 



     Menurut Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (Sekjen FSGI) Retno Listyarti mengatakan, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta harus bertanggungjawab atas beredarnya LKS dan buku teks Pendidikan Lingkungan Budaya Jakarta (PLBJ). Disdik DKI dinilai lalai sehingga LKS dan buku teks yang memuat materi kontroversial bisa beredar dan dikonsumsi oleh para siswa SD.  "Sebenarnya kisah Bang Maman ada di semua buku teks PLJB dan dijual di toko buku," kata Retno kepada Kompas.com, Jumat (13/4/2012), di Jakarta.
       Retno menegaskan, LKS dan buku teks PLBJ mata pelajaran muatan lokal yang memuat dongeng "Bang Maman dari Kali Pasir”, dapat leluasa diedarkan lantaran diatur dalam Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar (SKKD). "Kalau pak menteri mencari siapa yang harus bertanggungjawab, ya seharusnya Disdik DKI," kata Retno kepada Kompas.com, Jumat (13/4/2012), di Jakarta. 
      Ia menjelaskan, semua buku teks yang beredar selalu diatur berdasarkan SKKD yang dibawahi langsung oleh Badan Standarisasi Nasional Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (BSNP Kemdikbud). Akan tetapi, khusus untuk PLBJ yang masuk dalam mata pelajaran muatan lokal, diberikan kewenangan lebih kepada Disdik DKI untuk menyesuaikan dengan keperluan budaya, dan perkembangan siswa setempat.
    "SKKD itu oleh pemerintah pusat, tapi untuk muatan lokal Disdik setempat boleh melakukan penyesuaian. Maka kalau ada yang salah, itu bukan penulis dan penerbit, tapi Disdik DKI," ujarnya.
Selengkapnya..